PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR ISI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang tentang
Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun
2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya
disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK/Paket C
Kejuruan pada setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Menengah.
(3) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, satuan pendidikan dasar dan
menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3
(tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.
Pasal 3
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2013

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juni 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 809
Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,


Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
Share:

Paling Di Sukai

Arsip Blog

Copyright 2017. Powered by Blogger.

Recent Posts